PENGGELEDAHAN - Julkipli alias Ijul (37) diamankan polisi beserta barang bukti 13 paket sabu-sabu, Minggu (13/06/2021). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Warga RT. 04 Desa Muara Untu, Kecamatan Murung, heboh setelah pihak Satreskoba Polres Murung Raya (Mura) berhasil menangkap seorang terduga bandar narkoba, Minggu (13/06/2021).
Pelaku adalah Julkipli alias Ijul (37), telah lama menjadi target operasi pihak kepolisian. Penangkapan ini, atas laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran barang haram tersebut.
Ijul disergap Polisi di rumahnya, Desa Muara Untu sekitar pukul 14.52 WIB. Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 13 paket Narkotika jenis sabu-sabu siap edar yang disimpan dalam botol berwarna putih.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana SIK melalui Kasat Reskoba Iptu Bagus Winarko membenarkan penangkapan salah satu oknum warga Desa Muara Untu ini. Polisi ternyata sudah lama melakukan penyelidikan dan pemantauan. Pasalnya, banyaknya laporan keresahan dari masyarakat atas maraknya peredaran narkoba di desa tersebut.
“upaya kita sudah sejak lama, tersangka ini cukup licin dalam menjalankan bisnisnya di desa. Akhirnya setelah kita pastikan bahwa terduga pelaku ini beraksi mengedarkan sabu di kediamannya yang sehari harinya merupakan warung kelontongan (jualan sembako, red), langsung kita lakukan penyergapan dan penggeledahan,” kata Bagus.
Hasilnya, Polisi mengamankan barang bukti 13 paket sabu sabu seberat 8,44 gram. Barang bukti lainnya, satu unit ponsel dan satu botol warna putih. “Hasil tes urine pelaku positif. Dia beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” terang Kasat Reskoba.
Aas perbuatan, Ijul dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya, kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com