KASUS PERSETUBUHAN - Supriyanto aliasPak Supri (45) ditangkap Polisi lantaran diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak gadis dibawah umur. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Supriyanto alias Pak Supri (45) warga Jalan Tjilik Riwut Km 25, RT. 004, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan ditangkap Polisi. Pria ini, diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak gadis dibawah umur berinisial Y (14). Dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku kerap mengeluarkan modal Rp50 ribu untuk diberikan ke korban.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, SH membenarkan peritiwa tersebut. Saat ini, pelaku sudah berhasil diamankan oleh anggota Jatanras Polres Katingan. “Pelaku sudah kita amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Katingan untuk menjalani proses lebih lanjut,” tuturnya, Minggu (13/6) pagi.
Dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini, terakhir kali dilakukan pelaku di rumah korban, pada Rabu(2/6/2021) sekira pukul 09.00 WIB. Kejadian ini diketahui berawal saat ibu korban mehubungi suaminya untuk pulang, karena ada sesuatu yang akan dibicarakan. Sesampainya di rumah, ibu korban langsung memperlihatkan video yang diperoleh dari tetangganya.
“Dalam video tersebut, terlihat pelaku dan korban sedang tidur-tiduran di kamar rumah korban. Kemudian ayah korban langsung menannyakan peristiwa tersebut dan korban membenarkannya. Menurut pengakuan korban, pelaku sudah tiga kali menyetubuhi korban,” kata Kasat Reskrim.
Sementara menurut pengakuan pelaku, dia merasa suka dan bernafsu dengan korban sehingga pelaku mengajak untuk berhubungan badan. “Agar korban mau, pelaku kerap kali memberikan uang sebesar Rp 50 ribu. Pelaku juga mengakui, kalau saat melakukan perbuatannya tersebut dalam keadaan sadar,” ujar Adhy.
Sebagai barang bukti, Polisi menyita satu lembar baju lengan panjang warna hijau motif bunga dan satu lembar celana panjang warna merah. Atas pebuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Ancaman hukumannya, kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama 15tahun. Kemudianm, denda paling banyak Rp5 Miliar,” tutur Kasat Reskrim. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com