RAPID TES - Para tahanan Polres Seruyan menjalani rapid tes sebelum dipindah ke Lapas Sampit. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Sebanyak 9 orang Tahanan Polres Seruyan menjalani Rapid Tes, sebelum dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit. Pelaksanaan rapid test menjadi Standar Operasional Prosedur (SOP) di tengah pandemi Covid-19, sebelum dipindahkan ke tempat lain.
“Memang sudah aturannya harus di-rapid (Rapid Test. red) dulu, baru bisa dipindahkan. Jadi sebelum dipindahkan ke Lapas, Tahanan harus dipastikan bebas dari Covid-19,” kata Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Tahti Aiptu Ilham Syoleh Nasution, Kamis (27/05/2021).
Untuk hasil rapid tesnya sendiri, kata Kasat Tahti, masih belum diserahkan oleh pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan. Karena Tahanan yang akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Sampit ini, merupakan Tahanan Pengadilan (A3) dan Tahanan yang sudah menerima putusan Pengadilan (Inkrah).
Dijelaskannya, selama masa new normal di tengah pandemi ini, pengiriman para Tahanan ke Lapas memang mengalami perubahan. Tidak hanya rapid test, selama di perjalanan, juga tetap menerapkan pysical distancing atau menjaga jarak. Sehingga benar-benar para Tahanan ini terhindar dari penyebaran Covid-19.
“Kalau dulu kan kita tidak tes kesehatan lagi, kalau sekarang sudah tidak boleh. Semua harus diperiksa (rapid test, red), karena juga permintaan dari pihak Lapas,” ujarnya.
Tidak hanya saat pengiriman ke Lapas, selama pandemi virus Corona ini sudah merambah di wilayah Kabupaten Seruyan, penanganan para Tahanan memang diubah. Mulai pembatasan jam besuk, hingga tahanan yang akan melakukan persidangan atas kasusnya.
Melalui kebijakan dari Mahkamah Agung RI, para tahanan yang akan melakukan sidang diperbolehkan melalui sistem daring atau online.“Tahanan ini, tidak pernah keluar. Kalau mau sidang, kita pakai online saja. Nanti keluar ketika mereka (Tahanan) mau dikirim ke lapas,” ungkapnya.
Kalau tidak lakukan pengiriman, takutnya ada penumpukan Tahanan di dalam Rutan Polres Seruyan. “Makanya Tahanan Pengadilan (A3) dan Tahanan yang sudah menerima putusan Pengadilan (Inkrah), itu kita kirim ke Lapas,” pungkasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com