KASUS NARKOBA - Personel Satreskoba Polres Barsel mengamankan seorang pria terduga sebagai Bandar Narkoba, berinisial AI (59) lantaran kepemilikan sabu dan pil Siledryl, Rabu (19/5/2021). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, BUNTOK – Personel Satreskoba Polres Barito Selatan (Barsel) mengamankan seorang pria terduga sebagai Bandar Narkoba, berinisial AI (59), Rabu (19/5/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari warga Desa Babai, Kecamatan Karau Kuala ini, Polisi menyita barang bukti puluhan gram narkotika jenis sabu-sabu dan ratusan butir pil Siledryl.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, SIK, MH menuturkan, pelaku diamankan karena kedapatan memiliki tujuh paket diduga sabu seberat 33,05 gram dan 154 butir obat keras jenis siledryl.
“Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga dan merasa resah dengan gerak-gerik pelaku,” ujar Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Asdini Pratama Putra, SIK dan Kasatnarkoba AKP Sanip, SH,” saat menggelar press release di Aula Pucuk Rebung Mapolres Barsel, Kamis (20/5/2021) siang.
Usai kita tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan, benar saja ditemukan barang bukti Narkotika dan obat terlarang tersebut. Barang bukti lainnya, disita pula satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik klip bening dibalut kain warna putih didalam bola lampu. Kemudian, satu buah gawai merk redmi warna hijau dan uang tunai Rp. 2,5 juta.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti lainnya sudah diamankan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dikenaka pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya, pidana penjara maksimal 20 tahun,” tutur Kapolres. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com