PIMPIN RAPAT - Bupati Katingan Sakariyas SE didampingi Wakil Bupati Sunardi N.T Litang memimpin Rapat Evaluasi dan Laporan Percepatan Persertifikasian Aset Tanah Milik Pemerintan Daerah, Senin (10/05/2021). FOTO: PROTOKOL FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas SE didampingi Wakil Bupati Sunardi N.T Litang memimpin Rapat Evaluasi dan Laporan Percepatan Persertifikasian Aset Tanah Milik Pemerintan Daerah, Senin (10/05/2021). Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Kepala SOPD dan perwakilannya, serta para camat se-Kabupaten Katingan, di Ruang Rapat Bupati Katingan.
Bupati Katingan mengatakan, pertemuan ini dimaksukan untuk mengetahui sampai dimana perkembangan proses persertifikasian aset tanah milik pemerintah daerah. Saat ini, sebanyak 212 aset tanah sudah bersertifikat. Tersisa 937 persil atau sebidang tanah ukuran tertentu, belum bersertfikat. “Harapan saya, terkait aset tanah yang tercatat di KPK, itu dulu yang kita difokuskan. Nanti yang lain, bisa menyusul belakangan,” ujarnya saat menyampaikan arahan.
Dia meminta semua SOPD terutama Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan paling banyak, memerintahkan jajaranya untuk segera mendata aset-aset pemerintah daerah yang ada. “Harus secepatnya dilaksanakan, karena kita dituntut untuk segera berbuat. Saya akui, memang tidak mudah untuk melaksanakan persertifikasian ini, tidak seperti membalikan telapak tangan,” imbuhnya.
Selanjutnya, ucap Sakariyas, segera lakukan koordinasi dengan pihak pertanahan. Buat pula dokumen-dokumen yang diajukan ke pihak pertanahan. Ini nantinya yang akan kan dilaporkan ke KPK. “Misalnya kita sudah mengajukan ini, maka dokumenya itu yang akan dilaporkan ke KPK. Pertama yang kita minta, agar segera dipasang patok. Kemudian yang tidak ada surat, segera dibuatkan SKT,” pungkasnya.
Terkait status kawasan, terang Sakariyas, pihak KPK ingin membantu pemerintah daerah. Misalkan nanti aset tanah tersebut masuk status kawasan, laporkan ke KPK dan nanti mereka yang akan membantu. “Yang saat ini tidak boleh, nanti KPK bantu kita. Karena menurut informasi kemarin, dari KPK sudah berkoordinasi dengan Kementrian Agraria. Jadi nanti yang mana saja masih dalam kawasan, itu kita buat surat ke BPN,” tuturnya.
Menurut Sakariyas, sejak rapat sebelumnya sampai sekarang masih tidak ada progresnya. Jadi Bidang Asset dan Perkim harus bekerja sama, saya minta dalam waktu dekat harus ada progresnya. “Maksud saya, apa yang kita buat langsung dilaporkan ke KPK, termasuk masalah anggarannya,” pungkasnya.
Sampai sekarang, tambahnya, masih banyak aset-aset pemerintah daerah yang sudah dibeli dan diganti rugi, ternyata sertfikatnya masih nama orang lain. Terkait itu, Bupati mempertanyakannya kenapa sampai terjadi begitu. “Kalau sudah diganti rugi, harusnya segera dibuat balik namanya. Jangan sampai kita beli tanah orang, kok masih nama dia. Nanti suatu saat malah menimbulkan keributan,” tutupnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com