KONFERENSI PERS - Kapolresta Palangka Raya, Kombes (Pol) Dwi Tunggal Jaladri saat membeberkan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Sabtu (01/05/2021). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Seorang anak baru gede (ABG) putri yang masih berusia 14 tahun menjadi korban persetubuhan dua bersaudara yang juga remaja tanggung, berusia 16 dan 17 tahun. Parahnya, aksi ini dilakukan secara bergiliran oleh kedua pelaku di sebuah kamar.
Informasi yang dihimpun, peristiwa memilukan tersebut dialami korban pada Rabu (27/01/2021) lalu. Berawal dari perkenalan antara korban dengan pelaku inisial IG (17), yang kemudian keduanya menjalin hubungan asmara sebagai pasangan kekasih.
Setelah keduanya menjalin hubungan berpacaran, korban dibawa oleh IG ke tempat tinggal kontrakannya di kawasan Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Saat korban dibawa ke tempat tinggalnya oleh IG, korban sempat ditinggal sendirian di dalam kamar. Namun, disaat bersamaan, saudara sepupu dari IG yaitu inisial WD (16) juga datang ke rumah dan melihat adanya korban berada di dalam kamar.
Melihat adanya korban sendirian didalam kamar, WD juga ingin menjalin hubungan asmara dengan korban, hingga kemudian terjadi persetubuhan antara keduanya. Saat aksi persetubuhan tersebut terjadi, pelaku IG juga masuk ke kamar dan melihatnya.
Namun, bukannya melerai aksi yang dilakukan sepupunya inisial WB yang menyetubuhi kekasihnya, IG justru ikut menyetubuhi korban setelah apa yang dilakukan pelaku WD. Hingga akhirnya pada saat kejadian, korban dua kali disetubuhi.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes (Pol) Dwi Tunggal Jaladri membenarkan peristiwa persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut. Kasus ini, dikatakannya terbongkar setelah orang tua korban yang baru mengetahahui kejadian yang dialami anaknya pada akhir Bulan April.
Tidak terima dengan apa yang dialami anaknya, orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Palankgka Raya. “Setelah menerima laporan dari orang tua korban, tim bergerak cepat hingga kedua pelaku berhasil kita amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Jaladri saat Konferensi Pers, Sabtu (01/05/2021).
Diringkusnya kedua pelaku sendiri, dilakukan di kediaman keduanya, pada Jumat (30/04/2021). Kedua pelaku yang merupakan warga asal Sukabumi, Provinsi Jawa Barat ini, masih menjalani pemeriksaan intensif dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur yang kini menjerat keduanya.“Untuk kedua pelaku sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com