DITANGKAP POLISI - NA (29) saat diamankan di mapolresta Palangka Raya karena kedapatan membawa paket sabu-sabu, Kamis (29/04/2021). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial NA (29) kini harus mendekam di rutan Polresta Palangka Raya. Dia tertangkap tangan lantaran kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
NA dicegat oleh personel Satresrkoba Polresta Palangka Raya, saat berada di traffic light pertigaan Jalan Tambun Bungai dan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kamis (29/04/2021) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB.
“Penangkapan NA bermula dari laporan masyarakat yang dilanjutkan dengan upaya penyelidikan oleh anggota. Dari hasil penggeledahan, berhasil ditemukan sebuah paket yang diduga sabu-sabu seberat 0,34 gram,” ungkap Kasat Resrkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, SH, Jumat (30/4/2021).
Dirinya menambahkan, tersangka bersama barang bukti tersebut kini diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Palangka Raya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu, untuk membongkar serta memberantas peredaran narkotika di Kota Palangka Raya.
“Apabila terbukti atas kepemilikan barang tersebut, NA dapat disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan pidana penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com