RAKOR - Sekda Mura Drs. Hermon M.Si didampingi Kepala Baplitbangda Ir. Pahala Budiawan, MM saat memimpin rapat koordinasi perubahan RPJMD, beberapa waktu lalu. FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya (Mura) akhirnya melakukan revisi terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Revisi dilakukan, akibat kondisi pandemi Covid-19 yang masih saja berlangsung sampai saat ini.
Hal ini diputuskan, usai pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) perubahan RPJMD Kabupaten Mura tahun 2018-2023, Selasa (20/04/2021) malam. Rapat tersebut dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Mura Drs. Hermon, M.Si yang dihadiri oleh sejumlah pejabat utama di lingkup Pemda Mura, di Aula Gedung A Kantor Bupati Mura.
Menurut Hermon, selain dampak Covid-19 saat ini perubahan RPJMD juga akibat perubahan aturan sehingga terjadinya recofusing anggaran. Sehingga langkah pertama yang diambil adalah penyesuaian penyesuaian selama dua tahun anggaran, sejak 2020 hingga tahun anggaran 2021 yang sedang berjalan ini.
“Ini sebagaimana Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana non alam,” kata Hermon saat dibincangi wartawan di Kantor Bupati Mura, Rabu (21/04/2021).
Menurutnya kondisi ini bukan hanya terjadi di wilayah Mura Saja, dari perubahan RPJMD menjadi pedoman RKPD dan perubahan Renstra perangkat daerah. “Perubahan ini sudah didasari dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga jika tidak segera dilakukan penyesuaian, akan berdampak fatal bagi pembangunan. Karena dampak dari Covid-19 ini mempengaruhi target perekonomian, kemiskinan, pengangguran hingga kesejahteraan masyarakat kita,” pungkasnya. (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com