HASIL PENGUNGKAPAN - Dirreskoba Polda Kalteng Kombes (Pol) Nono Wardoyo didampingi Kabid Humas, Kombes (Pol) Eko Saputro membeberkan hasil pengungkapan kasus narkoba di wilayah Korim, Rabu (21/04/2021). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kalteng Turun ke Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dalam operasi penindakan kasus narkotika di sana, Polisi berhasil mengamankan empat orang dari tiga lokasi berbeda.
Kapolda Kalteng, Irjen (Pol) Dedi Prasetyo melalui Dirreskoba Kombes Nono Wardoyo didampingi Kabid Humas, Kombes Eko Saputro membeberkan hasil pengungkapan ini kepada awak media, Rabu (21/04/2021).
“Pelaku yang diamankan ialah seorang wanita inisial HPA (36), dan tiga orang laki-laki inisial MY (35), IF (33) dan SR (38). Para pelaku ini diamankan dari tiga lokasi berbeda di wilyah Kabupaten Kotim,” ujarnya.
Disebutkan Nono, pelaku pertama yang berhasil diamankan yakni inisial HPA pada Jumat (16/04/2021). Wanita ini diamankan di kediamannya di Jalan Bukit Karya, Kelurahan Parenggean, sekitar Pukul 15.00 WIB.
“Dari tangan wanita ini diamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 13 paket dengan berat keseluruhan sekitar 10 gram,” sebut Nono.
Pengungkapan kedua, petugas mengamankan MY, Sabtu (17/4/2021) sekitar Pukul 12.00 WIB di sebuah rumah Jalan Iskandar, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Dari tangan MY, disita tiga paket sabu-sabu dengan berat sekitar 14,42 gram.
Kasus ketiga, ialah diamankannya IF yang merupakan oknum pecatan polisi dan pelaku inisial SR, di Jalan Padawa I A, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim. Hasil penindakan dari keduanya, juga diamankan barang bukti berupa sabu-sabu dan sepucuk senjata api jenis revolver dari tangan IF.
Hasil dari pengungkapan ini sendiri, selain mengamankan empat tersangka, juga berhasil diamankan barang bukti dengan jumlah keseluruhan sekitar 32,4 gram sabu-sabu, serta satu pucuk senjata api. “Keempat pelaku untuk saat ini sudah diamankan di Mapolda Kalteng untuk proses hukum lebih lanjut,” sebutnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com