DUGAAN KORUPSI - Pihak Kejari Katingan melakukan penahanan terhadap dua mantan pejabat di Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan, Jumat (16/04/2021). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Dua mantan pejabat pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan ditahan oleh pihak Kejaksanaan Negeri (Kejari) Katingan, Jumat (16/04/2021). Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Pemerintah pada Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Beringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing. Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp781 Juta.
Dua tersangka yang ditahan Jaksa Penyidik kejaksaan tersebut adalah mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Pangan dan Perikanan Katingan, berinisal HN. Kemudian, tersangka R Selaku mantan Kepala Bidang (Kabid) Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Katingan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan, Firdaus, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Erfandy Rusdy Quiliem, SH, MH menjelaskan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya terhitung sejak tanggal 16 April 2021 5 Mei 2021.
“Sebelum ditetapkan sebagai Tersangka, keduanya terlebih dahulu telah menjalani pemeriksaan tambahan oleh Penyidik sebagai saksi dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Pemerintah pada Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan. Kegiatan tersebut, bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian RI Tahun Anggaran 2018,” ujarn Erfandy, Sabtu (17/04/2021).
Dalam kasus ini, penyidik kejaksaan sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain HN dan R yang merupkan manatan pejabat di Dinas Pertanian, juga ada tersangka AE, merupakan Kepala Desa Tewang Beringin sekaligus merangkap jabatan sebagai Ketua Gapoktan Beringin Jaya pada Tahun 2018.
“Untuk HN, juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Tugas Pembantuan Kabupaten Katingan. Kemudian Tersangka R, juga selaku Penanggungjawab Teknis Kegiatan Dana Tugas Pembantuan Kabupaten Katingan. Untuk kasus ini, Tersangka AE telah dilakukan Penahanan terlebih dahulu dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yang lain,” ungkap Kasi Tipidsus.
Diungkapkannya, bahwa modus yang dilakukan adalah para tersangka adalah diduga secara bersama-sama maupun bertindak secara sendiri-sendiri melakukan Penyimpangan dan Penyalahgunaan Dana Bantuan Pemerintah pada Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang. “Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp781.700.000,” beber Erfandy.
Penyidik akan terus mendalami dan mengembangkan Perkara yang berkaitan dengan Dana Bantuan Pemerintah yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian RI. “Jadi tidak hanya sebatas kepada Bantuan Dana yang diberikan kepada Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Beringin. Akan tetapi terhadap 36 Kelompok Tani atau Gapoktan yang mendapatkan bantuan dana dengan jumlah total senilai Rp6.800.000.000,” sebutnya.
Terhadap para tersangka, dibidik Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18, Lebih Subsidair : Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana. “Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup dan atau maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com