FOTO ILUSTRASI
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Seorang pelaku pencabulan tehadap dua orang anak perempuan yang masih dibawah umur, berhasil diringkus oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng, Rabu (14/04/2021).
Pelaku adalah RO (40), diringkus Polisi di wilayah Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kalteng.
Kapolda Kalteng, Irjen (Pol) Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes (Pol) K Eko Saputro membenarkan penangakan yang dilakukan terhadap terduga pencabulan anak dibawah umur tersebut.
Kabid Humas juga mengungkapkan, untuk pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara untuk kedua korbannya yang masih berusia 11 dan 10 tahun, saat ini menjalani pembinaan dan pendampingan dalam pemulihan psikologinya.
“Untuk pelaku sudah dilakukan penahanan dan korban menjalani pemulihan psikologi,” ungka Eko, Kamis (15/04/2021).
Adanya kasus pencabulan terhadap bocah dibawah umur ini, menurut Eko harus menjadi perhatian bersama. Sehingga, kasus tersebut tidak kembali terulang dan menimbulkan korban lainnya di masyarakat.
“Kasus seperti ini harus menjadi perhatian semua pihak. Awasi pergaulan anak dengan sebaik mungkin” pungkasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com