KASUS NARKOBA - Dir Reskoab Polda Kalteng, Kombes (Pol) Nono Wardoyo saat mengintrogasi oknum ASN Pemkab Pulpis, Kamis (15/04/2021). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau (Pulpis) terjerat kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Oknum ASN berinisial FWA (39) ini, diringkus Polisi di kediamannya Jalan Tingang Menteng, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulpis, Sabtu (10/04/2021).
Kapolda Kalteng Irjen (Pol) Dedi Prasetyo melalui Dir Reskoba Kombes (Pol) Nono Wardoyo menjelaskan, bahwa pelaku FWA sendiri berstatus sebagai salah satu ASN di Pemkab Pulpis.
“Dari hasil penggeledahan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu sekitar 147 gram yang terbagi dalam empat paket. Pengakuannya, sabu-sabu tersebut didapatkan dari seseorang di Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan,” ujar Nono, Kamis (15/04/2021).
Dia juga menyebutkan, dari hasil pemeriksaan FWA adalah pengguna aktif sabu-sabu. Diakui pelaku, untuk bisnis sabu-sabu tersebut mulai dijalaninya sejak Januari 2021 lalu.
Bahkan, narkoba tersebut selain digunakannya juga untuk diedarkan. “Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna proses lebih lanjut,” pungkas Dir Reskoba. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com