RILIS: Wakapolres Seruyan, Kompol Yudha Setiawan gelar rilis sejumlah perkara yang salah satunya adalah persetubuhan anak di bawah umur, Senin (29/3/2021). FOTO: IST
RADARKALTENG.COM,KUALA PEMBUANG – Polres Seruyan mengamankan pelaku persetubuhan dengan korban perawan desa alias gadis desa yang masih di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi disalah satu desa yang ada di Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Seruyan Kompol Yudha Setiawan mengatakan, kepada awak media dalam jumpa persnya menyampaikan, kasus asusila tersebut dilakukan seorang pemuda.
Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, bahwa korban sejak Kamis (18/3/2021) telah menghilang dari rumah selama delapan hari dan ditemukan pada tanggal 25 Maret 2021.
“Saat korban pulang, orang tuanya menanyakan kemana saja korban pergi selama delapan hari,”ucap Yudha Setiawan,Senin (29/3/2021).
Karena merasa terdesak dengan pertanyaan orang tuanya, korban pun akhirnya mengaku bahwa ia telah melakukan hubungan tidak selayaknya dengan pelaku sebanyak enam kali. Bak disambar petir disiang bolong, orang tua sontak saja terkejut dan kemudian melaporkan kejadian yang menimpa anak gadisnya kepada polisi.
“Pelaku ini membujuk korban dengan rayuannya akan menikahi korban,”ucap Yudha Setiawan.Sehingga akhirnya, pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan secara mendetail.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.(rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com