RAPAT - Wakil Bupati Sukamara H. Ahmadi SH saat memimpin rapat di Aula Kantor Bupati Sukamara, Rabu (17/03/2021). FOTO: DON/RADAR KALTENG.COM
RADARKALTENG.COM, SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara, Kalimantan Tengah, menggelar rapat terkait ekspose tim fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (FPKM) PT. Sumber Mahardhika Graha (PT.SMG) di Desa Ajang dan Desa Laman Baru, Kecamatan Permata Kecubung yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Sukamara, Rabu (17/03/2021).
Pada kesempatan tersebut, wakil Bupati Sukamara H. Ahmadi Sh menjelaskan bahwa permasalahan sengketa lahan yang terjadi antara PT. SMG dengan masyarakat Desa Ajang dan Desa Laman Baru akhirnya menemukan titik terang dalam penyelesaiannya.
“Alhamdullilah, setelah melakukan bebagai pembahasan dari tingkat kabupaten, provinsi hingga pusat, akhirnya kita sudah menemukan titik temu terkait penyelesaian sengketa lahan plasma 20 persen tersebut dan hak-hak masyarakat di Desa Ajang dan Desa Laman Baru,” ucap Ahmadi.
Beberapa poin yang menjadi strategi dalam penyelesaian tersebut yakni, lahan plasma sebesar 20 persen akan segera ditangani oleh TORA, jadi menenunggu kesiapan lahan tersebut sementaa akan dirubah dalam bentuk CSR dengan nilai yang sama.
“Kita ketahui, bahwa proses penyelesaian sengketa ini sudah sangat terlalu lama, makanya dalam proses pemenuhan untuk lahan plasma 20 persen ini dimungkinkan membutuhkan proses sekitar 5-6 bulan berjalan,” jelasnya. (don/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com