KASUS PENCURIAN - Pelaku berinisal DR saat menjalani pemeriksaan oleh anggota Satreskrim Polres Katingan, Rabu (24/02/2021). FOTO: HUMAS POLRES KATINGAN FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Seorang pemuda berinisial DR, dipergoki masuk rumah warga tanpa permisi di Jalan Bhayangkara Gang Karya, RT. 27/RW. 000, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabu Katingan, Rabu (24/02/2021) sekitar pukul 01.00 WIB. Ternyata dia mencuri dua buah ponsel, sehingga kemudian harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Sumber di Kepolisian menyebutkan, pencurian tersebut dilakukan DR dengan cara masuk ke dalam rumah milik Irwansyah, pada malam hari. Dalam aksinya, pelaku sempat dipergoki oleh anak pemilik rumah yang terbangun dari tidurnya karena mendengar ada suara berisik dari arah ruang tamu.
Kemudian anak pemilik rumah langsung melakukan pengecekan dan didapati, DR sedang bersembunyi di salah satu sudut ruangan. Karena anak korban kenal dengan pelaku, dia langsung menanyakan maksud dan tujuan masuk ke dalam rumahnya. Kemudian dijawabnya, hanya mencari pekerjaan setelah itu pelaku langsung pergi keluar melalui pintu depan.
Sekitar pukul 06.00 WIB, pemilik rumah baru menyadari kalau sudah kehilangan dua unit ponsel merk Samsung J2 Prime warna silver dan Realme C11 warna abu-abu. Kejadian tersebut, kemudian dilaporkan ke pihak berwajib. Angggota Satreskrim Polres Katingan langsung melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Kapolres Katingan, Polda Kalteng AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto, SH membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan satu terduga pelaku pencurian. “Saat ini pelaku sedang diperiksa, dia akan dikenakan Pasal 363 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (ara)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com