KORBAN:Salah satu korban yang meninggal dunia dalam insiden tanah longsor,Kamis (11/2/2021), di Kelurahan Muara Tuhup,Kecamatan Laung Tuhup,Kabupaten Mura.FOTO:IST
RADARKALTENG.COM,PURUK CAHU-Tanah longsor di lokasi PETI, Kelurahan Muara Tuhup,Kecamatan Laung Tuhup,Kabupaten Murung Raya (Mura), yang telah merenggut dua nyawa berbuntut panjang.
Satreskrim Polres Mura,akhirnya menetapkan dua orang tersangka yang bertanggung jawab atas tewasnya dua orang warga akibat tertimbun tanah longsor yang terjadi pada Kamis (11/2/2021) sore.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasatreskrim AKP Ronny M Nababan,mengatakan pada hari Minggu (14/2/2021) lalu, telah menetapkan HI (41) dan BI (52) sebagai tersangka atas kejadian tersebut.
“Kedua tersangka ini merupakan warga Kelurahan Muara Tuhup, yang merupakan pemilik lahan dan sebagai pemilik modal kegiatan PETI tersebut,” kata AKP Ronny saat dikonfirmasi awak media, Senin (15/2/2021).
Ia menjelaskan, kedua tersangka ini yang paling bertanggung jawab atas tindak pidana dalam bidang pertambangan emas tanpa izin dan karena kelalaian dan kesalahannya,sehingga menyebabkan dua orang pekerja tewas tertimbun tanah longsor.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, sehingga kedua pelaku melakukan penambangan emas dengan cara menggunakan mesin sedot tanpa memiliki ijin dan karena kesalahannya menyebabkan orang lain tewas,” jelasnya.
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dan atau barang siapa karena kesalahannya (kealpaanya) menyebabkan orang lain mati Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dan atau pasal 359 KUHPidana.
Saat ini kedua tersangka bersama beberapa barang bukti seperti, dua buah paralon warna putih merek unilon PVC, satu unit mesin kato warna kuning merek Super AAA, satu buah mesin dumping warna biru merek shanhai, satu unit mesin pompa air warna merah merek SBR made in cina, satu unit mesin mobil warna silver dengan nomor seri BA251468, satu buah selang sepiral warna biru, satu buah selang gabang warna hitam, enam lembar karpet berwarna hitam, dan satu buah selang 1 ½ inc warna biru telah diamankan di Mapolres Mura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com