KASUS PEMERKOSAAN - Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kabag Ops dan kasatreskrim memperlihatkan barang bukti dan tersangka saat press release, Rabu (03/02/2021). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Setelah beberapa bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pelarian AR (42) berakhir. Pria bejat ini, ditangkap Polisi dalam persembunyiannya di Desa Sedawak, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, Minggu (21/01/2021).
Sebelumnya, dia melakan pemerkosaan terhadap seorang gadis, sebut saja Bunga (19)—nama samaran. Tak hanya itu, pelaku juga mengambil paksa barang-barang berharga milik korban dan nyaris saja meregang nyawa lantaran terjadi upaya pembunuhan.
Hal ini diungkapkan Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, SH, SIK, M.Si saat menggelar Press Realese terkait kasus tersebut, di halaman Mapolres Seruyan, Rabu (03/02/21).
“Kita telah berhadil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan serta perkosaan yang dilakukan tersangka AR. Pelaku juga berupaya melakukan percobaan pembunuhan berencana,” ujar Kapolres didampingi didamping Kabag Ops AKP Sri Mulyono, SH dan Kasat Reskrim Iptu Irfan M. N. Alireja, SIK.
Kapolres mengungkapkan, awalnya, dia datang ke rumah korban berpura-pura mengaku sebagai manager perkebunan kelapa sawit PT. Rimba Harapan Sakti (RHS) I. “Pelaku kemudian menganiaya serta memperkosa korban dan membawa lari barang milik korban,” bebernya .
Sementara Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa sebelunya AR sudah menjadi DPO pihaknya selama kurang lebih lima bulan. “Unit Resmob Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Sedawak, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, Minggu (21/01/2021) sekitar pukul 19.00 WIB,” sebutnta.
Atas perbuatannya, pelaku bakal diserat dengan Pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana. “Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 12 tahun atau seumur hidup,” tegas Irfan. (klp/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com