SOSIALISASI - Anggota Polsek Hanau terus melakukan Sosialisasikan larangan untuk membakar hutan dan lahan kepada warga. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Dalam rangka Program Harkamtibmas, anggota jaga Polsek Hanau melaksanakan patroli dialogis dan sosialisasikan imbauan larangan dan cegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta Kamtibmas kepada warga, Rabu (27/01/21).
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Hanau AKP Azmi Halim Permana, SIK mengatakan jika imbauan dan sosialisasi ini dimaksud agar masyarakat paham bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak di anjurkan.
Apalagi membuka lahan dengan cara dibakar, lanjut Kapolsek, hal ini sangat bertentangan dengan peraturan dan itu merupakan pelanggaran hukum serta dapat dipidanakan,.
Pihaknya mengimbau masayarakat agar mereka paham, bahwa membakar hutan atau membuka lahan kebun dengan cara dibakar tidak dibenarkan. “Ini bisa mendapat sanki pidana. Sedini mungkin kita sampaikan hal ini, agar mereka memahaminya,” katanya
Menurut Azmi, melalui imbauan ini pihaknya juga mengajak masyarakat agar dapat meningkatkan kewaspadaan dan menghentikan pembakaran hutan yang dapat merugikan orang banyak, terutama dampak buruknya pada kesehatan. (klp/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com