Roni Tilam DPO kasus curat yang berhasil diamankan.
RADARKALTENG.COM,PURUK CAHU-Berakhir sudah pelarian Roni Tilam. Warga dari Desa Penyang, Kecamatan Murung,Kabupaten Murung Raya (Mura) ini berstatus DPO yang diduga salah satu komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan.
Peristiwa pencurian dengan pemberatan terjadi di RT 01,Desa Penyang, pada Bulan Maret 2020. Roni Tilam berhasil lolos dari sergapan aparat kepolisian.
yang memimpin langsung penangkapan pelaku disalah satu rumah warga di RT 08 Desa Muara Untu Kecamatan Murung, Selasa (12/1) sore lalu.
“Kita berhasil menangkap DPO kasus curat ini berkat informasi dari warga setempat, dan pengintaian yang sudah kita lakukan selama kurang lebih 10 bulan ini, diketahui pelaku ini sering berpindah-pindah tempat tinggal selama pelariannya,”kata Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kapolsek Murung Ipda Yuliantho SAP, Selasa (12/1/2021) sore lalu.
Sebelumnya komplotan pelaku pencurian yang berjumlah empat orang ini, tiga diantaranya telah berhasil diamankan usai melakukan aksinya membobol rumah milik Hermanus. Pelaku merusak salah satu jendela rumah dan membawa kabur perak seberat 3,02 kg dan uang tunai berjumlah Rp 1,5 juta pada Rabu (9/3/2020) lalu.
“Fedy alias Fegi, Rahmad alias Ogut, dan Sucipto alias Cito saat ini sudah menjalani hukuman di LP Muara Teweh. Sedangkan pelaku terakhir Roni Tilam yang berhasil kita amankan ini masuk daftar pencarian orang (DPO), sesaat sebelum berhasil ditangkap pun pelaku masih mencoba untuk bersembunyi dalam gulungan kasur di sudut rumah,” ungkap Kapolsek.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Murung untuk diperiksa lebih lanjut, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP pasal 2 Junto Pasal 55 Angka 1e KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com