KONFRENSI PERS - Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana didampingi Kasat reskrim dan Kanit Tipikor saat menyampaikan hasil pengungkapan kasus DUGAAN tindak pidana korupsi di PDAM Mura tahun anggaran 2017, Senin (11/01/2021). FOTO: ADR/RK
RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Mantan Kasubag Keuangan, Akuntansi dan Bendahara di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Murung Raya (Mura) berisial M, diduga melakukan korupsi. Dia diamankan oleh unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Mura, di Kota Palangka Raya lantaran dianggap tidak kooperatif.
Kapolres Murung Raya, AKBP I Gede Putu Widayana mengatakan berdasarkan bahwa hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalteng, telah terjadi kerugian negara atau daerah dari kasus tersebut senilai Rp209.019.121.
“Yang mutlak digunakan tersangka M sebesar Rp.159.019.121. Pengakuanya, uang tersebut untuk keperluan sehari-hari,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Ronny Nababan saat saat menggelar Konfrensi Pers di Mapolres Mura, Senin (11/01/2021).
Menurut perwira polisi berpangkat melati dua ini, untuk total kerugian negara yang digunakan M terdiri dari beberapa pos anggaran pada kas dan bank PDAM tahun anggaran 2017. Diantaranya, pembayaran bahan kimia PT. Murid dan biaya audit keuangan tahun buku 2016 oleh kantor akuntan publik yang berlokasi di Jakarta.
Selain itu, M juga diduga menyalahgunakan honor badan pengawas PDAM dan melakukan penarikan kas/dana pada saat merangkap menjadi bendahara PDAM. “Ada juga dana sebesar Rp50 juta digunakan oleh mantan Direktur PDAM yang menjabat pada saat itu. Dalihnya, anggaran tersebut untuk dana refresentatif, akan tetapi dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Untuk kasus M ini, sekarang masih dalam proses pengembangan keterlibatan tersangka lain dan sudah masuk tahap penyidikan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
“Terhadap M, akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya, 12 tahun penjara,” sebut Kapolres. (adr/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com