DIGELEDAH - Anggota Satreskoba Polres Katingan saat menggeledah terduga pengedar narkoba di Jalan Katunen RT. 006, Kelurahan Kasongan Baru, Kecamatan Katingan Hilir, Sabtu (09/01/2021) malam FOTO: HUMAS POLRES KATINGAN FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Hanya selang sehari, kembali anggota Satreskoba Polres Katingan meringkus terduga pengedar dan kurir narkoba, Sabtu (09/01/2021) malam. Ini merupakan pengembangan dari dua pengedar lain yang lebih dahulu tertangkap di wilayah Kecamatan Katingan Tengah.
Kali ini, Polisi meringkus AS (31) warga Kasongan Lama dan WS (30) warga Hampalit. Meski sempat dibuang saat hendak dilakukan penggeledahan, Polisi akhirnya menemukan barang bukti tiga paketan sabu-sabu siap edar.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH, melalui Kasat Reskoba Iptu M. Yosef Sukma Wijaya, S.Sos mengatakan, penangkapan yang dilakukan anggotanya terhadap AS dan WS ini merupakan hasil pengembangan tersangka Lalan dan Aang yang sebelumnya sudah lebih dulu diamankan.
“Kita amankan barang bukti tiga paket sabu dengan berat kotor 6,11 gram. Ada juag sebuah timbangan digital, dua unit ponsel, empat buah potongan sedotan, sebuah dompet, satu tas pinggang, satu unit sepeda motor merek Yamaha Vega R merah maron Nopol KH 5106 NQ. Ada juga, uang tunai sebesar Rp9,150 Juta diduga hasil penjualan,” kata Yosef, senin (11/01/2021).
Tersangka diamankan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika di Jalan Katunen RT. 006, Kelurahan Kasongan Baru, Kecamatan Katingan Hilir. Setelah mengumpulkan informasi, petigas melakukan penyelidikan di lapangan.
Hingga kemudian, berhasil melakukan penangkapan terhadap WS sebagai kurir dan AS sebagai bandar yang sedang berada di tepi jalan tidak jauh dari lokasi transaksi. “Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada tersangka, ditemukan barang bukti yang sempat dibuang,” ujar Kasat Reskoba.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolres Katingan guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka bakal dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya, diatas lima tahun penjara,” tegasnya. (ara/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com