SIDANG PRAPERADILAN - Hakim tunggal PN Sampit saat membacakan putusannya, Rabu (06/01/2021). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Pupus sudah upaya Bong Hiun Tjin alias Acin untuk lepas dari status sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan atas istrinya Nur Fitri, yang ditemukan tidak bernyawa di Jalan Pramuka, pada 17 Oktober 2017 lalu.
Pasalnya, dalam putusan praperadilan yang dibacakan hakim tinggal Doni Prianto, Rabu (06/01/2021), hakim menolak sepenuhnya permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh Acin.
“Mengadili, menolak permohonan yang diajukan pemohon,” kata hakim Doni Prianto, dalam putusannya yang dibacakan dihadapan masing-masing kuasa pemohon dan termohon.
Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon, dengan ditolaknya praperadilan perkara ini hakim menyatakan sidang selesai.
Artinya, dengan ditolaknya praperadilan itu, proses pidana terhadap Acin ditingkat penyidikan akan terus berjalan. Acin kini masih ditahan di rumah tahanan Polres Kotim.
Sementara itu dalam pertimbangannya hakim menilai tindakan yang dilakukan pihak kepolisian kepada pemohon sudah sesuai prosedur sebagaimana dalam KUHAP.
Selain itu eksepsi termohon dalam hal ini Polres Kotim ditolak, karena dianggap secara formal permohonan yang diajukan sudah sesuai, keberatan eksepsi permohonan tidak kabur.
Praperadilan yang diajukan Acin, setelah ia ditahan dan dijadikan tersangka atas kasus pembunuhan Nur Fitri. Di mana korban ditemukan tidak bernyawa di Jalan Pramuka, pada 17 Oktober 2017 lalu.
Nur Fitri tewas dengan luka parah di bagian kepalanya, sementara itu Acin ditangkap dan ditahan pada 8 Oktober 2020. (spt/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com