PRAPERADILAN - Suasana sidang Praperadilan yang diajukan oleh Bong Hiun Tjin alias Acin di PN Sampit. FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Bong Hiun Tjin alias Acin, tinggal menunggu putusan. Dimana termohon dalam perkara ini adalah Polres Kotawaringin Timur.
“Untuk putusan kita agendakan Rabu 6 Januari 2021 besok,” kata hakim yang memimpin sidang Doni Prianto, Selasa (05/01/2020).
Sementara itu dalam sidang Selasa, baik itu Acin selaku pemohon melalui kuasa hukumnya dan pihak Polres Kotawaringin Timur melalui kuasanya mengajukan kesimpulan mereka.
Terkait sidang tersebut, Winda Wijaya, istri Acin yang sejak awal mengikuti persidangan itu, berharap majelis hakim yang memutuskan perkara itu bisa membuat putusan yang seadil-adilnya bagi suaminya.
“Saya selaku istri sah Pak Acin tidak dapat berbuat apa-apa, bahkan melebihi Yang Maha Kuasa. Namun, saya yakin dan percaya akan kehadiran hukum yang adil untuk suami dan keluarga saya,” tutur Winda, dibincangi.
Dengan banyaknya fakta yang terungkap saat persidangan itu, Winda berharap hal tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sehingga apa yang dimohon oleh suaminya bisa dikabulkan.
“Mewakili keluarga dan suami saya yang sedang ditahan di Polres Kotim, memohon dengan segala kerendahan dan ketulusan hati yang paling dalam, Pak Hakim dapat memutus, menggali dan memberikan putusan praperadilan yang seadil-adilnya, sebagai benteng terakhir bagi saya dan anak-anak saya, sebagai masyarakat pencari keadilan dan kebenaran,” ungkapnya.
Diketahui, Acin mengajukan praperadilan setelah keberatan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik Polres Kotim pada 8 Oktober 2020 lalu.
Acin dijadikan sebagai tersangka atas dugaan kasus pembunuhan terhadap Nur Fitri yang ditemukan tidak bernyawa lagi di Jalan Pramuka, Kelurahan Sawahan Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim pada 17 Oktober 2017 silam. (spt/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com