DIGIRING: Tersangka penipuan dengan modus bisnis saham yang diamankan Satreskrim Polresta Palangka Raya, Senin (28/12/2020). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, pria paruh baya inisial LL (43) harus mendekam dibalik jeruji besi Ruang Tahanan Polresta Palangka Raya.
Dugaan penipuan yang dilakukan tersangka LL, ialah dengan modus kerjasama binis saham atau Forex dengan mata uang asing, melalui situs internet. Tersangka mengajak korban untuk bekerjasama dalam bisnis tersebut dan menjanjikan keuntungan sebesar 1 persen setiap harinya dari jumlah modal yang diserahkan korban. Korban sendiri merupakan seorang pensiunan ASN.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes (Pol) Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim, Kompol Todoan Agung menjelaskan, peristiwa berawal pada Bulan Februari 2020 lalu. Saat itu pelaku mengajak korban untuk bekerjasama dalam bisnis saham melalui internet.
Korban yang merasa percaya dengan pelaku dan tergiur dengan keuntungan yang dikatakan pelaku, lantas menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta sebagai modal. Kemudian, korban juga beberapa kali menyerahkan uang modal, hingga total uang yang diserahka korban mencapai Rp 140 juta.
Dari jumlah tersebut, uang korban hanya kembali sebanyak Rp 15 juta, hingga korban mengalami kerugian Rp 125 juta. “Setelah itu, tersangka mulai susah dihubungi oleh korban terkait uang yang diserahkannya sebagai modal usaha tersebut” jelas Agung, Senin (28/12/2020).
Merasa telah ditipu oleh tersangka, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya. Tersangka sendiri, berhasil diamankan saat berada di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel). “Pengakuan tersangka, uang tersebut dihabiskan untuk kepentingan pribadinya,” jelas Agung. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com