KASUS SABU - Terangka Yuliatin bersama barbuk sabu miliknya saat diamankan di Mapolres Kotim. FOTO : POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Kasus peredaran narkoba jeni sabu-sabu di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tidak ada habisnya. Kali ini petugas Sat Reskoba Polres Kotim mengamankan seorang ibu rumah tangga, alias emak-emak, akibat kedapatan menyimpan barang haram tersebut.
Tersangka bernama Yuliatin alias Yulia (43), warga Jalan Usman Harun 4, No.53, RT.005/RW.002, Kelurahan Baamang Hilir, Sampit.
Tersangka ditangkap di Jalan Diponegoro, RT029, RW007, Kelurahan Baamang Tengah, pada Rabu (25/11/2020) sekitar pukul 12.30 WIB.
“Terangka saat ini sedang berada di depan rumah. Saat kita geledah kita mangamankan satu paket sabu seberat 5,09 gram yang sedang digenggam tersangka di tangan kirinya,” ungkap Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Reskoba Iptu Arasi, Kamis (26/11/2020).
Dijelaskan Arasi, dari hasil penyidikan, tersangka sudah beberapa kali mengedarkan sabu di lokasi. Sabu yang diamankan itu rencanya akan dijual tersangka kembali dengan dipecah dalam paketan kecil.
“Barang itu diakui milik tersangka. Kasusnya masih kita kembangkan,” pungkas Arasi. (spt/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com