RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Beragam cara dilakukan aparat penegak hukum dalam mencegah penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan dan Zat Aditif (NAPZA) diseluruh lingkungan masyarakat.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Hanau AKP Azmi Halim Permana, S.I.K., memberikan sosialisasi di Pondok Pesantren Hidayatus SolikinĀ yang terletak di Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Rabu (25/11/2020) pagi,.
“Pada kesempatan yang baik ini, kami dari Polsek Hanau akan menyampaikan jika penggunaan NAPZA itu sebenarnya diperkenankan. Tetapi hanya kalangan tenaga medis dan dosisnya pun sudah ditentukan secara detail,” ungkapnya.
Kegiatan sosialisasi ini sendiri dihadiri oleh Kabitrehabilitasi Dinas Sosial Mujiem, S.Pd., Camat Hanau Titok Kurdias, S.H., Kepala Desa Pembuang Hulu IĀ Suyitno, Tokoh Masyarakat, para pengasuh dan santriawan/santriwati Pondok Pesantren Hidayatus Solikin.
“Harapan kami dari Polsek Hanau sekaligus aparat penegak hukum pasca disampaikannya sosialisasi ini dapat mencegah penyalahgunaan NAPZA dilingkungan masyarakat. Sehingga, para generasi bangsa khususnya yang ada di wilayah hukum Polsek Hanau tidak ada yang menjadi korban akibat peredaran gelap NAPZA tersebut dan besar harapan kami hal ini juga disampaikan ke rekan – rekan kita yang lain,” harapnya. (klp/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com