TANGKAPAN NARKOBA - Tersangka SUR (46) bersama barbuk sabu siap edar berhasil diamankan Polisi, Rabu (18/11/2020). FOTO : POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Seorang warga di Jalan Iskandar 24, No.10, RT. 009/RW. 003, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Sampit, diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Kotim.
Pria bernama Surya Effendi alias SUR (46) tersebut, ditangkap di kediamannya pada Rabu (18/11/2020) sekitar pukul 16.00 WIB, lantaran kedapatan sedang menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
“Tersangka ini sering mengedarkan narkoba di rumahnya,” kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Reskoba Iptu Arasi, Kamis (19/11).
Hasilnya, saat dilakukan pihaknya mengamankan 33 paket sabu siap edar, dengan berat kotor 10,74 gram, uang hasil penjualan sebanyak Rp700 ribu.
“Semua barbuk sabu itu sudah dikemas dalam plastik klip dan hendak diedarkan tersangka. Semuanya diakui milik tersangka,” timpalnya.
Atas ulahnya, pria lulusan sekolah dasar tersebut mendekam di sel tahanan Polres Kotim. Kepadanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (spt/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com