RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Pihak Satlantas Polres Seruyan, menyelenggarakan kegiatan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Baik itu berupa SIM sepeda motor (SIM C), SIM Mobil (SIM A), SIM kendaraan besar atau SIM kendaraan pengangkut (SIM BI dan BII).
Kemudian, SIM bagi penyandang disabilitas (SIM D) yang dibagi kedalam dua penggolongan yakni Pribadi dan Umum. Kegiatan itu, dilaksanakan Kamis (05/11/2020) mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan penerbitan SIM ini, telah diatur dalam Undang-undang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Saat ini, sebagai salah satu syarat pembuatan SIM C untuk pengendara sepeda motor adalah tes psikologi.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono S.H.,S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas Iputu Romadhon menjelaskan, begitu pentingnya aspek psikologi untuk pemohon SIM dengan cara memberlakukan persyaratan tes psikologi.
“Persyaratan tes psikologi disamping merupakan amanah undang-undang, juga adalah suatu kebutuhan untuk menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” katanya.
Kasat Lantas menambahkan, kemampuan seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor secara legalitas dapat dilihat dari golongan SIM yang dikantongi. “Kemampuan yang dimiliki, menjadi jaminan ketika mengendarai kendaraan bermotor di jalan,” tuturnya. (klp/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com