RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Personel Polres Seruyan melaksanakan kegiatan Satgas Yustisi dengan melakukan imbauan dan razia masker di wilayah hukum Polres Seruyan, pada hari Minggu (01/11/2020) Pukul malam.
Kegiatan tersebut melibatkan Satgas Yustisi Polres Seruyan dengan Sat Pol PP Kabupaten Seruyan mulai pukul 20.00 – 22.00 WIB. Sasarannya, masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan dan tidak memakai masker saat ke luar rumah. Dalam kegiatan tersebut, juga disampaikan imbauan kepada masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan pola hidup sehat 3M.
Pada pelaksanaan kegiatan, dipimpin oleh Iptu Harjanto Selaku Padal dan didampingi Oleh KBO Sat Lantas Polres Seruyan Ipda Pramono. Kemudian, diikuti oleh personil Satgas Yustisi Polres dengan Pol PP.
Kapolres Seruyan AKBP.Bayu Wicaksono melalui Iptu Harjanto menyampaikan, bahwa dalam kegiatan tersebut pihaknya memberikan teguran tertulis maupun lisan kepada warga. Ini berdasarkan Pergub Nomor 24 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupate Seruyan
Selain itu juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar senantiasa menjaga pola hidup sehat, selalu memakai masker dan mencuci tangan serta menjaga jarak (3M). “Ini dimaksudkan, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang semakin hari semakin bertambah khususnya di Kabupaten Seruyan,” katanya.
Ditegaskannya, bahwa masyarakat Kuala Pembuang harus sadar bahwa menerapkan pola hidup sehat dan menggunakan masker Menjadi Obat paling mujarab untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. (klp/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com