Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rinie Anderson.
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rinie A. Gagah mengapresiasi kerja keras jajaran Polres Kotim, dalam mengungkap kasus kematian Nur Fitri (28), wanita asal Kuala Pembuang, Seruyan, bermukim di Jalan Ir Soekarno, Perumahan Sinar Fajar, Kelurahan Baamang Barat, Sampit.
“Tidak mudah dalam menangani kasus yang minim saksi tersebut. Kita sangat mengapresiasi kemampuan dan langkah tegas Polres Kotim yang sudah menahan satu orang tersangkanya,” ungkap Rinie, Kamis (15/10/2020).
Disebutkan Politisi PDIP tersebut, dengan sudah ditetapkannya satu tersangka, yang tidak lain ialah suami siri korban tersebut, jajaran Polres Kotim di bawah komando AKBP Abdoel Harris Jakin tersebut, sudah menjawab pertanyaan dan penantian masyarakat selama ini.
“Terutama pihak keluarga korban yang sudah menunggu kepastian selama tiga tahun ini. Kita yakin pihak keluarga yang sudah sabar menunggu juga memberikan apresiasi. Dan kita berharap semuanya akan terungkap di persidangan nanti,” jelas wanita berambut sebahu tersebut.
Diketahui, tersangka dalam kadus dugaan pembunuhan itu bernama, Bong Hiun Tjin alias Acil (60), seorang pengusahan bermukim di Jalan Anggur II, No.47, RT 038, RW 005, Kelurahan KB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Sampit. Acin secara resmi diretapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Kotim, sejak Jumat (9/10/2020) lalu.
Kapolres menjelasjan, kasus itu berawal pada hari Jum’at(13/10/2017) pukul 20.20 WIB, tersangka berangat dari kantor tempat kerja untuk menjemput korban dirumahnya diperumahan Sinar Fajar V, Jalan Ir Soekarno, Perumahan Sinar Fajar, Kelurahan Baamang Barat.
Dan sekitar pukul 20.45 WIB, tersangka tiba dan setelah siap, keduanya berangkat pukul 21.15 WIB menuju tempat hiburan malam, D’angel, di Jalan Tjilik Riwut menggunakan mobil Innova V nopol KH 1251 FE.
Saat tiba pukul 21.45 WIB, keduanya langsung naik kelantai 2 untuk berkaraoke dan dugem hingga hari Sabtu(14/10/2017) pukul 01.00 WIB. Setelah selesai, keduanya pulang berbarengan dalam satu mobil.
Namun ketimpangan mulai terjadi, pada pukul 02.30 WIB, beberapa orang saksi melihat tersangka masuk ke area Perumahan Sinar Fajar dan keluar mobil hanya seorang diri. Dan pada pukul 05.30 warga Jalan Pramuka menemukan jasad korban dalam kondisi meninggal dunia tergeletak di pinggir jalan, dengan posisi telentang.
Saat kejadian, tersangka diduga kerjas dalam keadaan mabuk minuman keras. Sejauh ini, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana, ancaman hukuman 15 tahun penjara, atau Pasal 353 Ayat (3) ancaman 9 tahun penjara. Serta Subsidair Lasal 351 Ayat (3) KUHPidana ancaman 7 tahun penjara. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com