PENCURI - Anggota Satreskrim Polres Seruyan menangkap tiga pelaku pencurian traktor tangan pembajak sawah. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pencurian yang dialami Abdul Rahim, anggota Satreskrim Polres Seruyan langsung melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan laporan yang diterima, kami dari Satreskrim Polres Seruyan segera mendatangi TKP yang berada di daearah persawahan Malang Dua Beriut, Desa Persil Raya Kecamatan Seruyan Hilir,” kata Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, SIK, MH Kasat Reskrim Iptu Irfan M. N. Alireza, SIK, Selasa (13/10/2020).
Irfan mengungkapkan, berdasarkan informasi yang disampaikan korban telah kehilangan satu unit mesin penggerak handtracktor warna merah merk Kobuta RD 85. Polisi kemudian terus menggali informasi kepada masyarakat, terkait kejadia tersebut.
“Dari upaya yang dilakukan, kami berhasil mendapatkan salah satu pelaku berinisial AN (25) yang sedang bekerja disebuah tempat pencucian motor. Dari keterangan AnNini, dua pelaku lainnya berhasil diamankan, UD (34) dan SU (30),” sebut Kasat Reskrim.
Dari pelaku UD dan SU ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil curian berupa satu unit traktor pembajak sawah. “Atas perbuatanya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian,” tutupnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com