PEMBUATAN SIM - Anggota Satlantas Polres Mura saat mengawasi masyarakat yang mengikuti ujian pembuatan SIM. FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Sejak tanggal 5 Oktober 2020 lalu, secara nasional untuk pembuatan baru dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) pihak Satlantas Polres Murung Raya telah memberlakukan persyaratan tambahan. Yaitu Surat Lulus Tes Psikologi, ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 yang tertuang pada Pasal 24, 34, dan 37.
Kapolres Mura AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro SIK melalui Kasat Lantas AKP Hermanto membenarkan adanya penambahan syarat pengajuan baru dan perpanjang untuk SIM A serta C ini, “Ya, hasil tes ini akan dilampirkan sebagaimana tes kesehatan, dan menjadi pelangkap berkas untuk keperluan administrasi,” ujar AKP Hermanto saat dikonfirmasi awak media, Selasa (06/10/2020).
Khusus untuk wilayah hukum Polres Mura, Kasat Lantas menambahkan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi dan syarat tersebut akan berlaku efektif pada 12 Oktober 2020 yang akan datang. “Jadi bagi masyarakat Kabupaten Murung Raya khususnya, kami harapkan masyarakat harus mengetahui hal ini sebelum mengajukan permohonan pembuatan baru ataupun perpanjangan SIM A ataupun SIM C,” tuturnya.
Dijelaskannya juga, bahwa tes psikologi iniĀ bertujuan untuk mengetahui tingkat emosi dari si pemohon SIM. “Hasil psikotes ini guna mengetahui kemampuan berkonsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan menyesuaikan diri dan stabilitas emosi dari si pemohon SIM,” jelas perwira polisi ini lagi.
Kasat Lantas juga berharap masyarakat, agar bisa ikut menyebarluaskan informasi ini. Sehingga nantinya saat mengajukan permohonan SIM, tidak kebingungan. “Jadi jika mengajukan pembuatan SIM, lengkapi dulu seluruh persyaratannya, akan kami layani dengan dengan maksimal,” tutupnya. (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com