PENGEDAR NARKOBA - AB alias Rian (41) beserta barang bukti ditangkap Polisi di area tambang rakyat Cempaka Buang Hulu, Desa Desa Pantai Harapan, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (06/10/2020) dini hari. FOTO: HUMAS POLRES KATINGAN FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Tim Opsnal Satreskoba Polres Katingan meringkus seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, pada Selasa (06/10/2020) sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku berinisial AB alias Rian (41), diduga mengedarkan narkoba di area tambang rakyat Cempaka Buang Hulu, Desa Desa Pantai Harapan, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari tangan warga Cempaka Buang ini, disita barang bukti 26 paket sabu terbungkus plastik bening seberat 18,92 Gram. Petuga juga mengamankan sebuah dompet, uang Rp. 1.150.000, satu unit ponsel yang digunakan pelaku serta 170 lembar plastik klip bening.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH, melalui Kasat Reskoba Iptu M. Yosef Sukmawijaya, S.Sos menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal saat Tim Ppsnal Satreskoba mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di area Tambang Rakyat Cempaka Buang Hulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, dengan disaksikan dengan warga setempat. “Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat, dilakukan penggeledahan di pondoknya dan ditemukan barang bukti 26 paket sabu-sabu. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang Yosef.
Dari hasil pengecekan di lapangan, lokasi masih wilayah Kotawaringin Timur (Kotim). “Kami masih mendalami dan mengembangkan kasus ini, apakah tersangka masuk dalam pengedar antar wilayah,” pungkasnya
Atas perbuatanya, Rian dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya, penjara paling singkat selama lima tahun,” Ujar Kasat Reskoba. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com