Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Sihol Parningotan Lumban Gaol.
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), SP Lumban Gaol, meminta agar Pemkab Kotim melakukan pengawasab terkait aktivitas sejumlah perusahaan, yang belum menyelesaikan kewajibannya terhadap masyarakat sekitar.
“Karena, bagi perusahaan yang sudah berdiri lama pun belum tentu sudah clean and clear dengan masyarakat, karenanya itu perlu diawasi,” tegas Gaol, Selasa (06/10/2020).
Disebutkannya, permasalahan yang paling dominan muncul, ialah terkait pembayaran ganti rugi lahan, padahal perusahaan bersangkutan sudah lama beroperasi.
“Seperti di daerah Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu. Dalam beberapa kesempatan, masyarakat atas nama Kadir Cs, sudah mengusahakan meminta ganti rugi kepada pihak manajamen PT Karya Makmur Abadi (KMA), namu belum selesai sampai saat ini,” ungkapnya.
Ironisnya, lanjut dia, perusahaan berdalih sudah membayar ganti rugi kepada masyarakat setempat, sementara warga yang benar-benar memiliki legalitas lahan dengan bentuk SKT atau SPT merasa belum menerima.
“Masyarakat sering kali meminta adanya mediasi dengan pihak perusahaan. Namun perusahaan tidak bersedia menunjukkan bukti-bukti telah membayar ganti rugi, atau bukti pembayaran kepada masyarakat seperti yang dikatakan. Dan tidak ada juga menunjukkan bukti legalitas kepemilikan tanah,” sesalnya.
Selaku wakil rakyat, pihaknya turut mengupayakan agar masalah itu bisa terselesaikan, sehingga kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan.
“Kami dari DPRD akan mencoba membantu hak-hak masyarakat yang belum mereka dapatkan. Jangan sampai kehadiran investor di daerah kita ini khususnya di desa-desa, tidak memberikan dampak langsung yang baik untuk kesejahteraan masyarakat desa,” imbuhnya.
Pihaknya juga mendesak agar Pemkab Kotim bisa hadir menyelesaikan masalah itu. Apalagi kasus itu sudah berjalan beberapa tahun ini.
“Karena dalam beberapa kasus sengketa lahan dengan masyarakat justru sering dinikmati oleh orang-orang yang ikut mengambil kesempatan dalam setiap kasus sengketa,” pungkasnya. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com