DITANGKAP LAGI - Said Kadri Maulana (32) beserta barang bukti 14,86 gram sabu-sabu saat diamankan di Mapolres Kotim. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Seorang residivis kasus narkoba jenis sabu-sabu, berulah lagi dan kembali ditangkap polisi. Penjahat kambuhan bernama Said Kadri Maulana (32) tersebut diamankan petugas saat hendak bertraksi di pinggir Jalan Ketapi 1, RT.013/RW.003, Kelurahan MB Hilir Kecamatan MB Ketapang, Sampit, Jumat (02/10/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Saat kita amankan tersangka sedang berdiri seorang diri menunggu pembeli datang,” kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melakui Kasat Reskoba Iptu Arasi, Minggu (04/10/2020).
Disebutkan Arasi, tersangka sempat berusaha mengelabui petugas. Dimana saat digeledah, tidak ditemukan barang bukti di badan tersangka. Dan ternyata, sabu tersebut terlebih dahulu disembunyikan Said di semak-semak.
“Saat kita temukan ada tiga bungkus sabu yang disembunyikan tersangka, dengan berat 14,86 gram, dan diakui milik tersangka. Tersangka ini sudah beberapa kali masuk penjara atas kasus yang sama,” jelas Arasi.
Tambahnya, sabu tersebut rencanya hendak dijual tersangka kepada seseorang, namun keburu ketangkap, sehingga belum sempat berpindah tangan. “Tersangka sudah kami tahan dan masih dalam pengembangan,” pungkas Arasi. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com