KONFERENSI PERS - Kabid Humas Kombes (Pol) Hendra Rochmawan, SIK, MH dan Dir Resnarkoba Kombes (Pol) Bonny Djianto, SIK saat memberikan penjelasan terkait tangkapan kasus narkoba, Jumat (02/20/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Pihak Ditresnarkoba Polda Kalteng menangkap terduga pengedar narkoba berinisial RU (39) dan MH (39). Dari dua pria ini, diamankan puluhan paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar.
“Kedua orang ini merupakan warga Puntun,” kata Kapolda Kalteng Irjen (Pol) Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, M.Si, MM, melalui Kabid Humas Kombes (Pol) Hendra Rochmawan, SIK, MH saat Konferensi Pers di Aula Ditresnarkoba Polda Kalteng, Jumat (02/10/2020) pagi.
Hendra menerangkan, RU diamankan di Jalan Dr. Murjani Gg. Hijrah. Kala itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 4,86 gram yang dikemas dalam delapan paket. Ada juga satu unit timbangan digital merk GW warna hitam, enam buah pipet kaca beserta barang bukti lainnya.
“Setelah dilakukan pengembangan, satu pelaku berinisial MH pun berhasil kita bekuk di alamat yang sama, cuma berbeda rumah. Di sini, kita berhasil mengumpulkan sabu cukup banyak yaitu sebanyak 30 paket dengan berat kotor 146,93 gram,” beber Kabid Humas yang didampingi Dir Resnarkoba Kombes (Pol) Bonny Djianto, SIK.
Sementara Dir Resnarkobamenambahkan, jika duaterduga pengedar yang diamankan ini merupakan jaringan antar provinsi yaitu Kalimantan Selatan. “Berdasarkan pengakuan, kedua pelaku ini akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp500 ribu untuk setiap gramnya,” sebutnya.
Atas perbuatanya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com