RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, mendesak aparat kepolisian untuk menertibkan operasional tambang galian c di kilometer 9, Jalan Jenderal Sudirman, Sampit.
“Kita mendesak operasionalnya dihentikan. Aktivitas galian c di zona merah itu pemanfaatannya untuk permukiman bukan untuk galian c,” tegas Rimbun, Minggu (13/09/2020).
Politisi PDIP tersebut menyebut, kilometer 9 itu saat ini sudah ada aktivitas pengerugan. Padahal dalam ketentuan daerah itu dilarang sehingga dikatakan zona merah.
“Namun, faktanya saat ini galian C tengah operasional di daerah itu. Sayangnya juga pengawasan dari pemerintah daerah khususnya pemerintah provinsi yang berwenang untuk itu kurang maksimal,” ungkapnya.
Dijelaskanya, sesuai ketentuan, di kilometer 9 sampai 12 itukan dilarang untuk kegiatan pengerukan. “Mungkin saja berizin, tapi kalau saya duga itu tidak ada izinya. Makanya kami mendorong agar ditertibkan. Dan kami segera turun ke lapangan untuk ini,” kata Rimbun.
Sejauh ini, imbuhnya, pihaknya hanyak mendapat keluhan dari masyarakat setempat, sehingga waktu dekat akan dilakukan cek lapangan.
Diketahui belakangan ini aktivitas galian c kian menjamur. Pemerintah provinsi memberikan kesempatan yang mudah bagi pengusaha galian c untuk mengurus izin pertambangan rakyat. Namun, disamping itu ada juga aktivitas galian C tanpa memerhatikan aturan dan tata perizinannya. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com