Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhammad Abadi.
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), M. Abadi menyayangkan lahan transmigrasi di Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berubah menjadi lahan perkebunan sawit.
Dijelaskan Abadi, sertifikat program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di Desa Kandan, merupakan legalisasi aset tanah atau proses administrasi pertanahan mulai dari adjudikasi, pandaftaran tanah, hingga penerbitan sertipikat tanah, malah diambil alih oleh PBS.
“Program ini diselenggarakan dengan tujuan mempercepat pemenuhan hak dasar rakyat, agar mendapat kepastian hukum kepemilikan tanah, justru tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya, Rabu (02/09/2020).
Ia menyesalkan, kenapa prona tahun 2015 tersebut kini beralih fungsi. Hingga kemudian, terjadinya jual beli lahan yang bersertifikat prona tersebut ke pihak ketiga.
Padahal menurutnya, sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, meminta, kepada seluruh penerima sertipikat hak milik (SHM) dari semua bidang, agar tidak diperjual-belikan.
“Sebab hal ini merupakan salah satu langkah dalam program percepatan reforma agraria, yang tak lain bagian utama dari visi dan misi pemerintah pusat, bahwa kemanfaatan tanah harus memberikan kemakmuran dan ketenteraman bagi masyarakat. Tetapi faktanya, lahan transmigrasi di Desa Kandan ini justru menjadi perkebunan kelapa sawit,” bebernya.
Bahkan, lanjutnya, hal itu juga sudah diatur sesuai PP Nomor 3 Tahun 2014 Pasal 31 selama 15 tahun. Karena di dalam program sertifikat prona, ada subsidi dari keuangan anggaran negara yang digelontorkan.
“Saya kira, Undang-undang termasuk konstitusi memberikan kewenangan ini kepada negara yang dilaksanakan oleh pemerintah melaksanakan hal ini. Jadi, negaralah yang berdaulat terhadap tanah. Penegasan ini ingin membuktikan bahwa tidak ada yang boleh sengsara, tidak ada yang boleh susah, tidak ada yang boleh resah karena merasa tidak berhak menempati tanah yang sedang ditempatinya,” jelasnya.
Legislator Dapil V ini menambahkan, seperti yang terjadi di Desa Kandan, bahwa sebagian besar pemilik sertifikat prona justru belum pernah melihat bentuk sertifikat prona tersebut. Bahkan secara tiba-tiba sebagian masyarakat mengetahui bahwa mereka memiliki sertifikat prona, yang telah digarap oleh perkebunan kelapa sawit milik perusahan.
“Jadi saya rasa hal seperti ini tidak benar. Dugaan saya, ada pihak-pihak yang bermain atas proses seperti ini jadi saya minta kepada kementrian agraria dan penegak hukum untuk bisa mengusut tuntas permasalahan ini agar mengetahui siapa pelaku mafia tanah tersebut,” pungkasnya. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com