WISATA KULINER - Tampak sejumlah pengunjug saat berada di Asmin Cafe yang terletak di kawasan Taman Wisata Kuliner Tunggal Sangomang di Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya. FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Keberadaan Taman Wisata Kuliner Tunggal Sangomang di Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya berpotensi memberikan Pemasukan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya diharapkan dapat memaksimalkan hal tersebut dengan menerapkan sejumlah strategi yang salah satunya ialah pemungutan Pajak Restoran.
Asmin Cafe, salah satu yang beroperasi di kawasan tersebut sudah berhasil mengumpulkan uang pajak restoran mencapai Rp 19,7 juta hanya dalam waktu satu bulan. Pajak tersebut, telah disetorkannya ke pihak Pemko Palangka Raya. Jumlah ini tentunya akan semakin besar, jika penerapan Pajak Restoran dilakukan secara merata pada pedagang yang ada di kawasan tersebut.
Menteng Asmin, selaku pengelola Asmin Cafe mengatakan, pada Bulan Agustus lalu pihaknya mulai menerapkan pajak restoran kepada pada pengunjung, yakni sebesar 10 persen. Dari hasil penerapan pajak restoran tersebut, pihaknya berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 19,7 juta hanya dalam satu bulan yang telah diserahkan pihaknya ke Pemerintah.
“Ini kita terapkan untuk membantu PAD Pemerintah Kota. Pemberlakukan pajak restoran ini sendiri disetujui oleh pengunjung karena tujuannya untuk membangun Kota Palangka Raya” jelas Menteng, Selasa (01/09/2020).
Menteng yang juga selaku Ketua Paguyuban Pedang Wisata Kuliner Tunggal Sangomang tersebut mengatakan, pemerintah seharusnya dapat melihat peluang keberadaan Wisata Kuliner untuk meningkatkan PAD. Salah satunya dengan memberlakukan secara merata pajak restoran. Sehingga, dengan pemberlakuan kepada para pedagang, tentunya akan semakin mendongkrak PAD Kota Palangka Raya.
Dia juga menambahkan, bahwa sejauh ini tidak ada keberatan atau keluhan dari para pengunjung cafe yang dikelolanya atas penerapan pajak restoran tersebut. Pasalnya, sebelum pemberlakukan pajak restoran sebesar 10 persen tersebut, pihaknya pihaknya telah menyampaikan terlebih dahulu kepada para pengunjung.
“Sehingga, pengunjung sendiri telah diberikan pemahaman atas pemberlakuan pajak tersebut. Pemerintah juga seharusnya dapat menerapkan ini untuk meningkatkan PAD” sebutnya.
Tidak hanya itu, Menteng juga mengatakan bahwa Pemko melalui instansi terkaitnya harus melakukan sejumlah langkah untuk memaksimalkan PAD dari segi pajak restoran di kawasan wisata kuliner tersebut. Sehingga pemerintah tidak terkesan hanya menunggu kesadaran dari masyarakat. Pemerintah juga perlu mengambil sejumlah tindakan dan kebijakan yang dapat mendukung pelaksanaan pemungutan pajak restoran di kawasan tersebut.
“Jika hanya menunggu kesadaran pemilik usaha, tentunya hasil yang didapat juga tidak maksimal. Jadi pemerintah juga harus mengambil langkah, sehingga peluang PAD seperti pajak restoran di kawasan wisata kuliner dapat dilakukan secara maksimal,” sebutnya.
Kawasan wisata kuliner Taman Tunggal Sangomang sendiri, sejauh ini telah menjadi salah satu tempat yang diminati, baik masyarakat dari dalam maupun luar Kota Palangka Raya. Hampir setiap malam kawasan ini selalu menjadi salah satu lokasi yang sangat dinimati masyarakat dengan deretan cafe dan rumah makan yang memberikan suguhan tempat bersantai dan hiburan kepada masyarakat. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com