Kasatlantas Polres Gunung Mas,AKP Rikky Operiady SIK.
RADARKALTENG.COM,KUALA KURUN-Terkait ramainya pemberitaan transportasi pengangkutan kayu log milik PT Hutan Produksi Lestari (PHL), baru-baru ini. Kasatlantas Polres Gunung Mas (Gumas),AKP Rikky Operiady SIK mengatakan,bahwa semua angkutan memiliki kerawanan di jalan raya mana pun.
“Terkait Laka tunggal diruas jalan KualaKurun-Palangka Raya pada saat terjadi kecelakaan, Anggota Pos Sepang ada ke TKP melakukan pengaturan lalu lintas, tapi kan tidak ada korban jiwa, dan tidak mengganggu arus juga,”tutur Rikky.Menurut dia truk tersebut tidak menganggu median jalan.
“Kalau terkait kayunya bukan kewenangan kami,”bebernya.
Secara aturan jalan kata dia, di ruas jalan Kuala Kurun merupakan kelas 3, dengan batas maksimal beban 8 ton. Lebih dari 8 ton tidak boleh lewat atau melanggar kelas jalan.
“Sanksinya jelas di Pasal 162 ayat 2 UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ, sanksinya ya tilang, karena melanggar rambu-rambu,”tutup Rikky.(rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com