TRUK FUSO:Salah satu truk jenis fuso yang mengakut kayu jenis log.IST
RADARKALTENG.COM,PALANGKA RAYA-Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas),Provinsi Kalteng,Evandi Juang SPd, mempertanykan legalitas perizinan angkut kayu log yang diduga milik PT Hutan Produksi Lestari (HPL).
Ia mengatakan, sebuah truk fuso dengan nomor polisi L8531 mengangkut kayu jenis log atau kayui bulat. Dan mengalami kecelakaan di ruas jalan Trans Kuala Kurun-Kota Palangka Raya,Desa Rabauh,Kecamatan Sepang.
“Saya mempertanyakan izin angkut truk fuso yang membawa kayu log. Truk tersebut kok bisa membawa kayu bulat dan melintas di jalan umum.Ini bahaya bagi masyarakat yang melintas jalan umum itu dan dapat merusak jalan,”terangnya,Minggu (30/8/2020).
“Kami meminta agar perusahaan kayu tersebut bisa menggunakan jalur sungai seperti perusahaan kayu lainnya yang beroperasi di Kabupaten Gumas,”ucapnya.
Ia menuturkan, dalam waktu ini akan memanggil perusahaan yang terkait untuk diminta keterangan atas izin angkut kayu log tersebut.
“Jadi kami meminta agar sementara ini tidak ada lagi kayu log yang melewati jalan umum. Bukannya kami anti investasi,tapi ini demi keselamatan masyarakat pengguna jalan umum,”terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Ir Sri Suwanto melalui Kepala Bidang Perencanaan Dan Pemanfatan Hutan Dishut Provinsi Kalteng,Agustan Saining mengatakan,PT HPL telah memiliki perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dengan Nomor:54/Menlhk/Setjen/HPL.0/1/2020 tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman industri kepada PT HPL atas area produksi seluas kurang lebih 10.050 hektare pada wilayah KPH unit XI di Kabupaten Kapuas.
“PT HPL merupakan pemegang IUPHHK HTI dari Menteri LHK. Juga izin industri untuk pengolahan kayu,”ungkap Agustan.
“Izin Usaha Industri Primer hasil hutan kayu atas nama PT HPL, dengan Nomor 570/2/DISHUT-IUIPHHK/IV/DPMPTSP-2020,didalam jelas tercantum hak dan kewajiban dari PT HPL ,”bebernya.
Kapolres Gumas,AKBP Rudi Asriman melalui Kasatreskrim, AKP Afif Hasan saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa legalitas PT HPL sudah lengkap.
“Dokumen sudah dipenuhi oleh pihak perusahaan, dan lengkap,”sebutnya.
Terpisah, Manajemen PT Hutan Produksi Lestari melalui Bidang Humas PT HPL, Sugianto mengatakan,pihak selama ini telah memenuhi apa yang menjadi kewajiban kepada pemerintah.
“Untuk bisa beroperasi, tidak mungkin kami berani melakukan pengangkutan tanpa dokumen.Bahkan jenis muatannya pun dalam satu angkutan terdata, dalam satu dokumen yang dipegang masing-masing angkutan,”pungkasnya.(rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com