PROBLEM SOLVING – Pasangan Suami isteri disaksikan oleh keluarga saat menunjukan perjanjian penyelesaian masalah rumah tangga di Mapolsek Murung, (28/08/2020). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Jajaran Polsek Murung berhasil menyelesaikan kasus pertengkaran rumah tangga dengan metode problem solving.
Pertengkaran tersebut, terjadi antara RD (21) dan isterinya NA (20) hingga berujung pengaduan ke pihak Polsek Murung akibat adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Jumat (28/08/2020) lalu.
Kapolres Mura AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro, SIK melalui Kapolsek Murung Ipda Yuliantho, S.AP membenarkan adanya laporan KDRT dari korban kepada pihaknya. Polisi kemudian melakukan upaya mediasi untuk mendamaikan, mengacu kepada nilai nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.
“Diakui pelaku, bahwa dia telah menonjok isterinya dengan kepalan tangan. Setelah kita berikan pemahaman antara kedua belah pihak, disepakati permasalahan tersebut diselesaikan secara damai,” kata Kapolsek, Sabtu (29/08/2020).
NA yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) beranak satu ini, bersama keluarganya sepakat untuk melakukan perdamaian. Tentunya dengan perjanjian, RD tidak melakukan lagi kekerasan terhadap isterinya.
“Mereka sudah berjanji dan kita buatkan surat perjanjian, sehingga jika ada salah satu pihak yang memulai permasalahan yang sama apalagi sampai melakukan kekerasan akan diproses sesuai UU yang berlaku,” pungkasnya. (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com