KOSMETIK ILEGAL - Kapolres Mura AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro SIK didampingi Jajaran Satreskrim saat menunjukan beberapa kosmetik ilegal yang berhasil disita dari tangan pelaku, Jumat (28/08/2020). FOTO: ADR/RK
RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Jajaran Satreskrim Polres Murung Raya (Mura) berhasil membongkar bisnis kosmetik ilegal dengan berkedok toko baju di di Jalan A Yani Kota Puruk Cahu, , pada Kamis (27/08/2020). Petugas menyita ratusan kosmetik berbagai mereka yang tidak memiliki register resmi dari pihak yang berwenang.
Kapolres Mura AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro, SIK yang memimpin langsung pers release ini didampingi Kasatreskrim AKP Ronny M. Nababan, SE, SH, SIK mengatakan bahwa terbongkarnya bisnis ilegal ini berkat laporan masyarakat yang resah dengan beredarnya kosmetik ilegal ini di masyarakat oleh tersangka BP (32).
“Dari tersangka BP kita berhasil menyita sebanyak 654 kosmetik ilegal dengan 41 merk tanpa register dari badan pengawas obat dan makanan (BPOM) senilai kurang lebih Rp50 juta. Barang bukti diamankan dari Toko Baju Beti Collection sewaan tersangka.,” jelas Kapolres saat Pres Release di halaman Mapolres Mura, Jumat (28/08/2020).
Dari pengakuan tersangka, bisnis ini telah dilakukannya sejak tahun 2016 lalu dengan omzet penjualan perbulan rata-rata Rp 10 juta per bulan. Atas perbuatanya, BP ini dinyatakan melanggar UU perlindungan konsumen dan tidak memiliki izin edar.
“Tersangka ini akan kita ancam dengan UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancamannya 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar,” ungkap perwira polisi berpangkat melati dua di pundak ini.
Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan kosmetik tanpa ada register BPOM dan jelas waktu kedaluarsanya. “Kami berharap masyarakat bisa berhati-hati dan melaporkan, jika ada dan mengetahui pelaku usaha yang menjual barang barang ilegal seperti yang berhasil kita ungkap ini,” pungkasnya. (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com