PENANDATANGANAN MOU - Wakil Bupati Mura Rejikinoor, S.Sos bersama Ketua DPRD Doni, SP, M.Si serta Kajari Mura Suyanto, SH, MH usai penandantanganan MoU di Gedung A Kantor Bupati Mura, Kamis (27/08/2020). FOTO: ADR/RK
RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) bakal menertibkan aset-aset dan barang milik daerah. Menurut Wakil Bupati (Wabup) Mura, Rejikinoor S.Sos, hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah tindak pidana korupsi serta mengembalikan asset-aset daerah agar dapat dikelola dengan maksimal oleh pemerintah daerah sesuai dengan UU yang berlaku.
“Sejak hari ini kita telah melaksanakan proses penandatanganan MoU pendataan aset daerah yang dihadiri langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Murung Raya, Polres Mura, bersama Ketua DPRD Mura di gedung A Kantor Bupati Mura,” kata Rejikinoor saat diwawancarai awak media, Kamis (27/08/2020).
Wabup sangat menyambut baik terobosan yang luar biasa ini, tujuannya untuk menyelamatkan ataupun menginventarisir aset negara yang dimiliki oleh pemerintah daerah ataupun yang saat ini dikuasai oleh pihak ketiga.
“Hal ini juga pastinya bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi aset daerah dan menempatkan kembali fungsinya sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku. Sehingga, proses optimalisasi pendataan daerah yang bekerjasama dengan pihak kejaksaan dan kepolisian kita dapat terlaksana dengan baik,” jelasnya.
Sementara di tempat yang sama, Kajari Mura Suyanto, SH, MH membeberkan bahwa ada tujuh aset daerah yang telah diinventarisir dikuasai oleh pihak ketiga. Sehingga dengan adanya nota kesepahaman bersama yang telah ditandatangani ini, menjadi dasar pihaknya untuk melakukan penertiban aset milik daerah.
“Ada tujuh aset daerah yang dikuasai pihak ketiga yang telah di buat SK Khusus. Nah dengan adanya MoU ini, kita tindak lanjuti dengan surat kuasa khusus. Untuk kemudian, kita tindak lanjuti lagi dengan upaya pengembalian aset yang saat ini telah dikuasai oleh pihak ketiga ini,” ujarnya.
Suyanto juga menegaskan, bahwa dalam beberapa waktu kedepan akan melakukan proses eksekusi yang akan dilaksanakan atas tujuh aset milik daerah ini. “Ya kedepan akan ada proses eksekusi agar aset milik negara ini bisa dilakukan pengamanan BMD baik fisik, legalitas, maupun administrasinya,” tegas Kajari. (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com