DILIMPAHKAN - Berkas pekkara tersangka kasus narkoba Juniansyah alias Ejon dan Kiky Muljoyono dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotim, Kamis (16/07/2020). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Dua dari tiga tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, yang menyeret oknum anggota DPRD Seruyan dilimpahkan ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (kejari) Kotim, Kamis (16/07/2020).
Mereka adalah, Juniansyah alias Ejon dan Kiky Muljoyono. Sementara oknum wakil rakyat, Erwin Toha yang diduga sebagai pelanggan mereka, sepertinya belakangan dilimpahkan berkas perkaranya.
Dari keterangan tersangka Kiky, dirinya sudah beberapa kali menjual sabu-sabu kepada Erwin. Bahkan menurutnya, saat malam takbiran 2020 lalu Erwin juga sempat membeli barang haram itu kepada dirinya.
“Saya menjual sabu atas perintah Ejon, biasanya dia (Erwin, red) beli sabu untuk paketan Rp300 ribu,” sebut Kiki saat diperiksa Jaksa.
Keduanya juga tidak bisa memastikan apakah saat berbisnis sabu dengan mereka, Erwin pernah direhabilitas atau tidak. Pasalnya, mereka kenal hanya sebatas saat transaksi saja. “Nah tidak paham kami kalau soal itu (surat rehabilitasi Erwin, res),” ungkap Ejon.
Selain masalah surat rehab, Ejon juga menyangkal atas besaran barang bukti sabu-sabu yang diamankan Polisi darinya. Dimana saat ekspos yang dilakukan pihak Polres Kotim beberapa waktu lalu, disebutkan jika petugas mengamankan barbuk sabu seberat 6,69 gram yang terbagi dalam 26 paket. “Itu tidak benar. Tidak benar berat barbuk seperti yang diberitakan 6 gram lebih itu. Barbuknya hanya 2,27 gram saja,” tegas Ejon.
Dengan sudah dilimpahnya kedua tersangka, kini mereka telah berpindah tahanan di Lapas Kelas IIB Sampit. Statusnya, tahanan titipan JPU. Sementara tersangka Erwin, kini masih berstatus tahanan Polres Kotim.
Untuk diketahui, ketiga budak sabu tersebut ditangkap Polres Kotim di Jalan Baamang Tengah I, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Sampit, Kabupaten Kotim, Minggu, (31/06/2020).
Dari hasil ekspos Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, untuk barang bukti diamankan dari tangan Ejon 26 paket sabu seberat 6,69 gram, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.850.000. Kemudian dari tangan Kiky satu paket sabu seberat 0,23 gram dan Erwin satu paket sabu 0,34 gram.
Dalam pengakuannnya, Erwin sudah 10 kali membeli sabu kepada rekan bisnis terlarangnya tersebut. Sabu tersebut, ia gunakan sendiri dan sesekali bersama kawanananya. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com