PENGGELEDAHAN - Anggota Satreskoba Polres Kapuas meringkus terduga pelaku kepemilikan obat keras tanpa izin edar, Rabu (15/07/2020) sore. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG, KUALA KAPUAS – Pihak Satreskoba Polres Kapuas meringkus terduga pelaku kepemilikan obat keras tanpa izin edar, Rabu (15/07/2020) pukul 16.00 WIB. Dari warga Catur Muara, Sei Jangkit, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas didita ribuan butir obat Dextromethorphan dan Seledryl.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, SIK, M.Si melalui Kasat Reskoba Iptu Suherman, SH mebenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar.
“Pitri (40) kite henrikan saat melintas di Jalan Perwira Km. 9 Desa Anjir Serapat Barat, Kecamatan Kapuas Timur bersama beberapa barang bukti,” ungkap Kasat Reskoba, Kamis (16/07/2020).
Saat penggeledahan, polisi menemukan 5.000 butir obat merk Dextromethorphan, 50 keping obat merk Seledryl, 47 botol kecil alkohol 95 persen merk cap gajah dan dua buah plastik warna hitam. Termasuk satu unit motor yamaha warna biru KH 2590 UA yang digunakan pelaku, juga disita sebagai barang bukti.
Saat ini, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mengembangkan asal obat tanpa izin yang dimilikinya. “Dia bakal dikenakan Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” sebut Suherman. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com