BAWA NARKOBA - Anggota Setreskoba Polres Kobar meringkus seorang pemuda berinisial PU (28), Senin (06/07/2020) siang. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, PANGKALAN BUN – Anggota Setreskoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil meringkus seorang pemuda berinisial PU (28), Senin (06/07/2020) siang.
Warga Jalan Paleleng RT. 01, Desa Batu Belaman, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kobar ini tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Pelaku diamankan di tepai Jalan Pasir Panjang Km. 5,6, depan kantor Pengadilan Agama Kecamatan Arsel.
Kapolres Kobar AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskoba Iptu Rudolf Wagiu mengatakan, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang sedang menunggu pembeli di pinggir jalan.
Hasilnya, didapati barang bukti narkotika berupa berupa lima butir pil warna biru dengan berat 1,85 gram dan satu paket sabu dengan berat kotor 0,66 gram. “Saat kami lakukan introgasi, barang bukti tersebut diakui memang miliknya,” imbuh Juan.
Atasa perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp20 Miliar. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com