PELAKU PEMERKOSAAN - Anggota Polsek Sepang berhasil menangkap LN (19) lantaran dugaan kasus pemerkosaan dan tindakan kekerasan, Selasa (07/07/2020) sore. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA KURUN – Anggota Polsek Sepang, jajaran Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil menangkap LN (19), Selasa (07/07/2020) sore. Pemuda ini, diduga telah melakukan pemerkosaan dan tindak kekerasan seorang janda muda berusia 23 tahun di Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang.
Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman, SIK, melalui Kapolsek Sepang Ipda Risza Dedy Nafianto, SH membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku pemerkosaan dan tindak kekerasan tersebut. “Pelaku sudah kita amankan di Mapolsek, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula pada saat korban keluar seorang diri dari Pondok miliknya untuk mengambil buah pinang di pinggir jalan. Pada saat yang sama, pelaku mengendarai sepeda motor berpapasan dan melihat korban sedang berjalan sendirian.
LN lalu pelaku berbalik arah mendatangi korban, dan langsung membekap korban. Selanjutnya, korban diseret dan diangkat ke semak belukar dengan kekerasan dan menutup mulut korban.
“Dari hasil pemeriksaan kami, pelaku terbukti melakukan tindak pidana kekerasan. Dia juga mengakui, telah memperkosa korban untuk memenuhi nafsu bejatnya. Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 Tahun,” sebut Risza. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com