DITETAPKAN TERSANGKA - Pihak Satreskrim Polres Katingan mengamankan Oknum Kades dan oknum Perangkat Desa Tewang Manyangen lantaran dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur. FOTO: HUMAS POLRES KATINGAN FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Katingan, HEN (47) beserta perangkatnya ALW (39) dan NIK (24) diamankan Polisi. Ketiganya diduga, telah menyetubuhi seorang gadis yang masih dibawah umur.
Perbuatan asusila tersebut, dilakukan di berbagai lokasi sebanyak delapan kali. Hingga kemudian, korban berusia 17 tahun dan masih berstatus siswi salah satu SMA tersebut hamil. Kasus tersebut, telah ditangani pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Katingan. Oknum Kades dan perangkatnya, kini ditetapkan tersangka dan ditahan.
Kapolres AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Adhi Heriyanto, SH menuturkan, dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi sejaak Juli 2019 hingga Mei 2020. “Para tersangka merupakan oknum Kades dan oknum Perangkat Desa Tewang Manyangen,” tuturnya, Rabu (08/07/2020).
Berdasarkan keterangan dari korban, lanjut Kasat Reskrim, persetubuhan ini terjadi di tempat berbeda. Mulai dari perumahan Guru SMP 1 Tewang Manyangen, Perumahan BTN Kasongan Baru, lokasi tambang emas di Desa Talian Kereng. Kemudian, pernah juga di semak-semak sekitar kebun kesa, di rumah oknum Kades dan bahkan di Kantor Desa Tewang Manyangen.
“Tersangka NIK tiga kali melakukan persetubuhan di Perumahan Guru, BTN Kasongan Baru dan Tambang emas Desa Talian Kereng. Tersangka memaksa, walaupun korban melawan namun tidak berdaya dan dibawah tekanan sehingga terjadi persetubuhan itu,” terang Adhi.
Sementara tersangka ALW, mencabuli satu kali di ladang atau Kebun Desa Tewang Manyangen. “Saat masa tanam padi, korban dibujuk untuk diantar pulang. Di tengah jalan tersangka berhenti dan mendorong korban hingga jatuh ke semak. Korban melawan, namun tersangka mengancam untuk tidak membicarakan ke orang lain,” ujar Kasat Reskrim.
Sedangkan tersangka HEN, melakukan persetubuhan sebanyak empat kali. Saat ada acara hajatan, korban diminta untuk ke rumah oknum Kades. Di sana tersangka mengikuti korban, sesampai di rumah dia menarik tangan korban dan memaksa.
Kemudian, tersangka menyetubuhi korban dengan memaksa dan mengancam korban di Kantor Desa Tewang Manyangen, saat hendak memfoto copy KTP orang tuanya. Saat itu, korban dipaksa dan dibawa ke dapur kantor desa hingga disetubuhi.
“Para Tersangka dalam melakukan aksinya selalu mengancam korban. Kami mengamankan tersangka HEN dan ALW, Selasa (07/07/2020) malam. Sedangkan NIK diamankan, Rabu (08/07/2020) dini hari. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, korban saat ini dalam keadaan hamil sekitar lima bulan,” imbuhnya.
Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang – undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. “Ancama hukumanya, minimal dua tahun penjara dan maksimal 15 tahun,” sebut Adhi. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com