DITANGKAP POLISI - Anggota Satreskoba Polres Gumas mengamankan seorang IRT berinisial ST (39) lantaran kepemilikan sabu-sabu, Jumat (03/07/2020). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gunung Mas (Gumas) mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ST (39), Jumat (03/07/2020) sekitar pukul 19.00 WIB. Wanita ini, keburu ditangkap Polisi saat hendakan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, di Jalan Salman Alibasyah, Kecamatan Kurun.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, SIK, melalui Kasat Reskoba Iptu Untung Basuki, SH, mengungkapkan, penangakapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Jalan Salman Alibsyah sering dilakukan transaksi Narkoba. Kemudian, beberapa anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan di tempat tersebut.
“Saat anggota kita melakukan penyelidikan, kami mencurigai seorang wanita yang berinisial ST (39) yang membuang sesuatu dari tangan kirinya. Ketika digeledah, kita temukan tiga bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu. Pelaku mengakui, barang tersebut adalah miliknya,” kata Untung.
Setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah pelaku, kembali ditemukan lima paket yang diduga sabu-sabu. Baran bukti tersebut, disimpan didalam botol kemudian diselipkan idalam boneka beruang warna coklat. “Total barang bukti yang kita amankan sebanyak delapan paket Sabu dengan berat kotor 2,46 gram,” sebut Kasat Reskoba.
Pelaku langsung diamankan ke Paolres Gumas, untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti lainnya, antara lain
sati unit motor Honda Beat warna Pink hitam KH 4236 HG beserta kunci kontaknya. Kemudian, satu unit ponsel warna hitam, satu buah timbangan dan uang tunai Rp250 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com